Ebook Murah Belajar Service Laptop ++

Saturday, September 15, 2012

Antara Rohis dan Teroris




Rohis berasal dari kata "Rohani" & "Islam". Bukan sekedar singkatan tetapi merupakan lembaga atau perkumpulan pemuda untuk memperkuat islam. Rohis biasanya merupakan organisasi ekstrakurikuler disekolah yang dibuat oleh pihak sekolah atau murid itu sendiri yang menggagas membentuk rohis.


Ada beberapa alasan setiap sekolah membentuk rohis:


1. Jam belajar keislaman itu terbatas. 2 jam bro ...? cukup? tidak ! Dengan membentuk Rohis. Sekolah terbantu dalam pengajaran bimbingan keislaman. Karena materi yang tidak diajarkan di sekolah bisa diajarkan dirohis. Seperti baca tulis quran, hapalan qur'an, pemahaman lebih mendalam materi di sekolah, hingga belajar organiasi.

2. Untuk meningkatkan moral siswa. Siswa pintar itu banyak. Tetapi siswa yang bermoral itu sedikit. Maka dengan adanya rohis, bagian konseling terbantu. Coba sekali-sekali meneliti sekolah yang ada rohisnya dengan tidak ada. Berapa banyak yang bermoral? Berapa banyak yang tawura. Buatlah grafik.3. Bukan hanya moral saja. Tetapi juga melatih kecerdasan. Lo kok bisa? Rohis terkenal kekompakannya. Hingga dari rohis dibentuklah bimbingan belajar dari kakak kelas. Dahulu di SMA, kami membuat bimbingan belajar untuk adik kelas kami. Alhamdulilllah terbantu. Bagaimana bimbingan belajarnya apakah masih jalan. Ya, masih jalan.Lah itu sih bisa dibuat oleh Osis? atau organisasi lain?


Kenyataannya berbeda.


Rohis sudah dikenal oleh masyarakat sejak lama. Sampai hingga kini penulis belum menemukan rujukan asal mula tercipta kata Rohis hingga penggagasnya. Siapapun itu, semenjak organisasi rohis itu berdiri dan menyebarkan virus domino ke berbagai sekolah telah menimbulkan dampak besar bagi kemajuan murid-murid sekolah.

Susunan organisasi rohis seperti layaknya OSIS (Organisasi Intra Sekolah). Ada Ketua, Bendahara, Sekretaris, dan divisi yang membantu. Bahkan jika rohis itu maju. Maka nama struktur organisasinya lebih profesional. Yaitu, presiden, wakil presiden, Sekretaris Jendral, hingga departemen bidang.

Dahulu jilbab dilarang di setiap sekolah. Kini, lihatlah berapa banyak orang berjilbab di sekolah.Dahulu belajar mengaji itu tidak diperbolehkan, hingga setiap orang bersembunyi untuk belajar ilmu Islam. Kini, setiap orang bisa mengaji, dan mengambil materi dimana saja.Apakah itu bukan peran serta dari Rohis? Alhamdulillah Rabb Semesta Alam memberikan Kuasa-Nya.Lalu bagaimana dengan teroris?

Teroris memenurut Prof. M. Cherif Bassiouni, ahli Hukum Pidana Internasional, tidak mudah mengartikan kata ini. mengingat Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dengan membentuk Ad Hoc Committee on Terrorism tahun 1972 yang bersidang selama tujuh tahun tanpa menghasilkan rumusan  definisi.

Menurut Black's Law Dictionary,
Terorisme adalah kegiatan yang melibatkan unsur kekerasan atau yang menimbulkan efek bahaya bagi kehidupan manusia yang melanggar hukum pidana (Amerika atau negara bagian Amerika), yang jelas dimaksudkan untuk: a. mengintimidasi penduduk sipil. b. memengaruhi kebijakan pemerintah. c. memengaruhi penyelenggaraan negara dengan cara penculikan atau pembunuhan .

Disepakati oleh kebanyakan ahli tindakan yang tergolong kedalam tindakan Terorisme adalah tindakan-tindakan yang memiliki elemen:
  1. kekerasan
  2. tujuan politik
  3. teror/intended audience.
Definisi akademis tentang Terorisme tidak dapat diselaraskan menjadi definisi yuridis. Sejauh ini terorisme dapat dikategorikan sebagai kejahatan hukum internasional bila memenuhi 12 konvensi multitateral, yaitu :
  1. Convention on Offences and Certain Other Acts Committed On Board Aircraft (“Tokyo Convention”, 1963).
  2. Convention for the Suppression of Unlawful Seizure of Aircraft (“Hague Convention”, 1970).
  3. Convention for the Suppression of Unlawful Acts Against the Safety of Civil Aviation (“Montreal Convention”, 1971).
  4. Convention on the Prevention and Punishment of Crimes Against Internationally Protecred Persons, 1973.
  5. International Convention Against the Taking og Hostages (“Hostages Convention”, 1979).
  6. Convention on the Physical Protection of Nuclear Material (“Nuclear Materials Convention”, 1980).
  7. Protocol for the Suppression of Unlawful Acts of Violence at Airports Serving International Civil Aviation, supplementary to the Convention for the Suppression of Unlawful Acts against the Safety of Civil Aviation, 1988.
  8. Convention for the Suppression of Unlawful Acts Against the Safety of Maritime Navigation, 1988.
  9. Protocol for the Suppression of Unlawful Acts Against the Safety of Fixed Platforms Located on the Continental Shelf, 1988.
  10. Convention on the Marking of Plastic Explosives for the Purpose of Detection, 1991.
  11. International Convention for the Suppression of Terrorist Bombing (1997, United Nations General Assembly Resolution).
  12. International Convention for the Suppression of the Financing of Terrorism, 1999.
Menurut Undang-Undang Nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Bab I Ketentuan Umum, Pasal 1 ayat 1,

Tindak Pidana Terorisme adalah segala perbuatan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini. Mengenai perbuatan apa saja yang dikategorikan ke dalam Tindak Pidana Terorisme, diatur dalam ketentuan pada Bab III (Tindak Pidana Terorisme), Pasal 6, 7, bahwa setiap orang dipidana karena melakukan Tindak Pidana Terorisme, jika:
  1. Dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas atau menimbulkan korban yang bersifat massal, dengan cara merampas kemerdekaan atau menghilangkan nyawa dan harta benda orang lain atau mengakibatkan kerusakan atau kehancuran terhadap obyek-obyek vital yang strategis atau lingkungan hidup atau fasilitas publik atau fasilitas internasional (Pasal 6)[28].
  2. Dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan bermaksud untuk menimbulkan suasana terror atau rasa takut terhadap orang secara meluas atau menimbulkan korban yang bersifat massal, dengan cara merampas kemerdekaan atau menghilangkan nyawa dan harta benda orang lain atau mengakibatkan kerusakan atau kehancuran terhadap obyek-obyek vital yang strategis atau lingkungan hidup atau fasilitas publik atau fasilitas internasional (Pasal 7)[29].
Lalu apa hubungan rohis dengan teroris? Jelas tidak ada. Tidak ada dalam visi misi setiap organisasi sekolah adalah memberikan pengarahan seperti alasan yang ditayangkan di stasiun televisi.Setiap ulama, atau ustad yang mengisi di Rohis memberikan pengarahan yang benar untuk menuju Islam Kaffah (Menyeluruh). Apakah salah jika Indonesia ini seperti yang diharapkan para pendahulu dalam tujuh kata yang hilang.Jika alasan analisis tersebut seperti itu. Secara halus berarti melarang rohis dibentuk disetiap sekolah.

Entah dari mana penelitian seorang profesor sekaligus guru besar itu. Dalam melakukan penilitian diperlukan beberapa metode yang mendukung analisis itu layak atau tidak. Jika dilihat dari analisis sang profesor, kemungkinan kesalahannya analisisnya yaitu meneliti beberapa tahun ini saja. Seharusnya diperlukan informasi dari segi sejarah, tujuan, statistik, hingga dampaknya. Tapi dari hasil analisinya ia mengabaikan sejarah rohis, tujuan, dan dampak terbentuknya rohis disetiap sekolah hingga kini.


Kesalahan seperti itu sebenarnya tidak bisa ditolerir, mengingat status dan pangkatnya itu.


Rohis dan Teroris tidak bisa dihubungkan seperti itu. Hingga membuat analisis pola perekrutan. Masalah teroris baru beberapa tahun ini saja. dan tidak bisa dibuat pola seperti itu. Karena rohis telah berdiri dan ada di Indonesia sejak lama. Dan telah menghasilkan pemuda-pemuda berkualitas.


Sumber:
___.___.Definisi Terorisme.http://id.wikipedia.org/wiki/Definisi_terorisme:__

___.___.Rohis. http://id.wikipedia.org/wiki/Definisi_:__

0 comments:

Post a Comment

REMPELAS.com Aman dalam Berbagi
DAPAT UANG