Ebook Murah Belajar Service Laptop ++

Saturday, November 10, 2012

Haruskah Hadir Walimah Saat Berpuasa, bolehkah Berbuka?


Pendapat Syaikh al-Albani:
Orang yang diundang untuk suatu acara walimah wajib memenuhi
undangan tersebut. Hal ini berdasarkan dua hadits;
Pertama; “Bebaskanlah tawanan, penuhilah undangan, dan jenguklah
orang sakit”
104
Kedua; “Apabila salah satu dari kalian diundang untuk
menghandiri acara walimah, maka penuhilah undangan tersebut, baik
acarna pernikahan atau lainnyn. Barangsiapa yang tidak memenuhi
undangan, maka ia telah durhaka kepada Allah dan RasulNya”
105
Aadabu az-Zifaf’hal. 82
Masalah: Disyariatkan berbuka dari puasa sunnah
ketika menghadiri walimah.
Pendapat Syaikh al-Albani:
Orang yang diundang dibolehkan berbuka dari puasanya, bila yang
dilakukan adalah puasa sunnah, apalagi orang yang mengundang
mendesaknya untuk menghadiri jamuan walimah. Hal ini
berdasarkan beberapa hadits di antaranya:
Pertama; “Bila salah satu dari kalian diundang menghadiri jamuan
makan, maka hendaklah menghadiri undangan tersebut. Bila ia mau,
silahkan makan; dan bila tidak mau, biarkan saja” Diriwayatkan oleh
Muslim.
Kedua; “Orang yang berpuasa sunnah memegang kendali dirinya
sendiri, apakah ia mau meneruskan puasanyn, ataukah ingin
membatalkannya.’ Diriwayatkan oleh Nasai dalam kitab ‘al- Kubra’
(II/64)
Aadabu az-Zifaf’hal. 83-84
104
Diriwayatkan oleh Bukhari (9/198)
105
Diriwayatkan oleh Bukhari (9/198), Muslim (4/152), Ahmad(6337) dan Baihahaqi(7/262) dari
Ibnu Umar.
Pasal kesembilan: Masalah Nikah dan Pendidikan Anak — 233 http://Kampungsunnah.wordpress.com
Masalah: Apakah wajib mengqadha’ puasa sunnah?
Pendapat Syaikh al-Albani:
Puasa sunnah tidak wajib diqadha’, berdasarkan hadits dari Abu
Sa’id al-Khudriy, ia berkata: ‘Pernah aku membuatkan makanan
untuk Rasulullah saw, kemudian Rasulullah dan para sahabat
datang. Ketika makanan sudah dihidangkan, salah seorang berkata:
‘Saya sedang puasa’. Maka Rasulullah saw bersabda: ” Saudaramu
telah mengundang kalian, dan ia telah susah payah membuatkan
kalian makanan” Kemudian Rasulullah saw bersabda kepada orang
tadi: “Berbukalah! dan bila engkau mau gantilah di hari yang lain”.
Diriwayatkan oleh al-Baihaqi (IV/279) dengan sanad yang hasan
sebagaimana yang diungkapkan al-Hafidz dalam kitab ‘al-
Fath’(IV/170)
Aadabu az-Zifaf’hal. 87

0 comments:

Post a Comment

REMPELAS.com Aman dalam Berbagi
DAPAT UANG